TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

DESA PAGERLUYUNG, KECAMATAN GEDEG, KABUPATEN MOJOKERTO

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

KEPALA DESA

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
       a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
       b) Pelaksanaan pembangunan;
       c) Pembinaan kemasyarakatan;
       d) Pemberdayaan masyarakat; dan
       e) Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

    WEWENANG KEPALA DESA

    Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa berwenang :

    1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
    3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
    4. Menetapkan Peraturan Desa;
    5. Menetapkan APBDES;
    6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk kemakmuran Masyarakat Desa
    9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
    10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
    12. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
    13. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    14. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    SEKRETARIS DESA

    TUGAS SEKRETARIS DESA

    Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.


    FUNGSI SEKRETARIS DESA

    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
    2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan
    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

    TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

    Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


    FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    2. Penyusunan rancangan regulasi desa;
    3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
    5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
    6. Penataan dan pengelolaan wilayah;
    7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
    8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
    9. Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
    10. Pelayanan kepada masyarakat;
    11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
    13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
    KEPALA SEKSI PELAYANAN

    TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN

    Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


    FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

    1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
    3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
    4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
    5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
    6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
    7. Pelayanan kepada masyarkat;
    8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
    9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    11. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

    TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

    Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


    FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

    1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
    2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
    3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
    4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
    5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
    6. Pelayanan kepada masyarakat;
    7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa
    KEPALA URUSAN KEUANGAN

    TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

    Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


    FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

    1. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti:
    2. Pengurusan administrasi keuangan,
    3. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
    4. Verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya,
    5. Serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa
    KEPALA URUSAN UMUM

    TUGAS KEPALA URUSAN UMUM

    Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


    FUNGSI KEPALA URUSAN TU Dan UMUM

    1. Kepala Urusan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:
    2. Fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
    3. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor,
    4. Penyiapan rapat,
    5. Pengadministrasian aset,
    6. Inventarisasi,
    7. Perjalanan dinas, dan pelayanan umum
    8. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa
    KEPALA DUSUN

    TUGAS KEPALA DUSUN

    Kasun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.

    Kasun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.


    FUNGSI KEPALA DUSUN

    1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
    2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
    3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
    4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
    5. Pelayanan kepada masyarakat;
    6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
    7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    8. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
    OPERATOR DESA

    TUGAS OPERATOR DESA

    1. Membantu Sekdes dalam menginput perencanaan mulai dari menginput Data Umum Desa,Visi Misi Desa,RPJM Desa dan RKP Desa dalam Aplikasi Aplikasi Siskeudes.
    2. Membantu Sekdes menginput Rancangan APB Desa,APB Desa dan APB Desa Perubahan Aplikasi Siskeudes.
    3. Membantu Sekdes dalam membuat Laporan Kades di Aplikasi Siskeudes.
    4. Membantu KaurKeuangan dalam menginput penatausahaan baik itu membuat Buku Kas Umum,Buku Bank,Buku Pajak dan Laporan Realisasi APBDes di Aplikasi Siskeudes.
    5. Membantu Kepala Seksi sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam membuat Buku Pembantu Kegiatan dan SPP di Aplikasi Siskeudes.


    FUNGSI OPERATOR DESA

    1. Melaksanakan Pengelolaan Sistem Keuangan Desa.
    2. Melaksanakan Pemutakhiran Data Setiap terjadi transaksi Keuangan Desa.
    3. Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Desa setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APB Desa.
    4. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.