BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) adalah suatu badan usaha yang di bentuk oleh desa dengan sebagian besar atau seluruh modalnya di miliki desa dan di kelola oleh desa yang kemudian hasil dari usaha ini untuk kesejahteraan desa. Sehingga di perlukan adanya kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan BUMDES ini sukses dan dapat mensejahterakan desa.

Bumdes atau badan usaha milik desa menjadi sebuah terobosan bagi setiap desa untuk terus berinovasi dalam meningkatkan PAD atau pendapatan asli desa. Munulnya inovasi ini berawal dari adanya undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan kemudian dirintis dan diperkuat dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini menjadi semangat baru bagi desa untuk semakin gencar dalam meningkatkan pendapatan asli desa.

Pendirian BUMDES dimaksudkan untuk menumbuh suburkan kegiatan pelaku ekonomi di pedesaan. Dimana ketika pertumbuhan ekonomi baik di sebuah Desa maka begitu pula pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi di pengaruhi dari bagaimana ekonomi pedesaan dibangun sehingga akan berdampak kepada semua sektor. Berdirinya BUMDES ini membuat banyak masyarakat merasa terbantu untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat desa yang mendapatkan dampak positif dari adanya BUMDES tersebut.

Landasan Hukum Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES )

Pengaturan mengenai pendirian Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 Ayat (1).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 sampai Pasal 90.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 132 sampai Pasal 142.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 88 dan Pasal 89.
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    STRUKTUR ORGANISASI

    BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES )

    DESA PAGERLUYUNG, KECAMATAN GEDEG, KABUPATEN MOJOKERTO